Kongres
Lembaga Kemahasiswaan FKIP UNTAD berakhir pada tanggal 31 Januari 2017 dengan
terpilihnya saudara Feizal sebagai ketua umum Dewan Perwakilan Mahasiswa FKIP
UNTAD untuk periode 2017. Feizal yang merupakan Mahasiswa Prodi Pendidikan
Sejarah berhasil mendapatkan suara terbanyak dalam pemilihan yakni 17 suara
sedangkan lawan tunggalnya dalam pemilihan yaitu saudara Hendra yang merupakan
mahasiswa Prodi Pendidikan Jasmani dan Rekreasi (PJKR) hanya memperoleh 9 suara.
Terpilihnya
Feizal sebagai ketua umum Dewan Perwakilan Mahasiswa FKIP UNTAD diputuskan
setelah diadakannya pemilihan secara tertutup di ruangan FKIP 07 oleh peserta
penuh yang terdiri atas 2 orang delegasi dari 26 lembaga Kemahasiswaan di FKIP
UNTAD. Adapun peserta penuh yang masih memiliki Hak suara dalam pemilihan yakni
berjumlah 27 orang, dimana sesuai kesepakatan dalam tata tertib kongres,
peserta penuh yang tidak mengikuti agenda persidangan sebanyak 3 kali maka akan
dicabut hak suaranya dalam agenda pemilihan. Peserta penuh yang seharusnya
berjumlah 52 orang alhasil hanya menjadi 27 orang, karena banyak delegasi dari
beberapa Himpunan maupun UKM yang tidak hadir dalam persidangan ataupun 3 kali
tidak mengikuti agenda persidangan.
Sebelum
dilaksanakannya pemilihan, masing-masing calon ketua umum harus melampirkan
persyaratan yang diminta oleh peserta sidang pada agenda sebelumnya. Adapun persyaratannya
antara lain: Melampirkan fotocopy slip pembayaran SPP, fotocopy KTP/SIM/KTM,
Melampirkan SK bahwa pernah menjabat jabatan struktural di BEM FKIP,
Melampirkan VISI/MISI, dan melampirkan surat Pernyataan bahwa tidak akan
menyelesaikan studi selama menjabat selaku Ketua umum DPM. Untuk lebih meyakinkan
peserta penuh selaku pemilik hak suara, maka masing-masing calon ketua diminta
untuk menyampaikan visi dan misinya untuk DPM kedepan yang lebih baik.
Dalam
proses penghitungan suara, saudara Hendra selaku calon ketua DPM nomor urut 1
memperoleh suara sebanyak 9 orang dan saudara Feizal selaku calon ketua DPM
nomor urut 2 memperoleh suara sebanyak 14 orang. Surat suara yang dianggap sah
apabila tercantum nomor dan atau nama dari masing-masing calon ketua, sedangkan
ada surat suara dari satu orang pemilih yang mencantumkan nama dan nomor yang
berbeda. Maka satu suara tersebut dianggap tidak sah, alhasil hanya 26 suara
yang dianggap sah oleh peserta sidang.
Dengan
terpilihnya Feizal sebagai ketua umum Dewan Perwakilan Mahasiswa FKIP UNTAD
periode 2017, maka berakhir pula Kongres Lembaga Kemahasiswaan FKIP UNTAD.
Kongres Lembaga Kemahasiswaan yang telah berlangsung selama 10 hari
(21/01/2017-31/01/2017) tersebut diakhiri dengan penyerahan pertanggung
jawaban sepenuhnya oleh Muh. Iqra selaku Ketua Dewan Perwakilan
periode 2016 kepada Feizal sebagai ketua umum Dewan Perwakilan Mahasiswa
periode 2017 terpilih. (Adi. SL)
FEIZAL TERPILIH SEBAGAI KETUA UMUM DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA FKIP UNTAD PERIODE 2017
Reviewed by Silo Langi
on
2/16/2017 10:10:00 PM
Rating:
No comments: