Foto bmzIMAGES |
Pria kelahiran Guizhou Tiongkok 8 Maret 1970 itu ditangkap karena tak memiliki dokumen yang sah untuk bekerja di wilayah Indonesia.
Dalam laman antarasulteng.com, Kepala Kantor Imigrasi Palu Suparman menyebutkan, saat WNA itu ditangkap, ia hanya sendiri dan memiliki dokumen keimigrasian berupa paspor, visa dan izin tinggal. Namun visa yang dikantongi adalah visa kunjungan wisata, bukan untuk bekerja.
Saat dilakukan interogasi, yang bersangkutan mengaku masuk ke wilayah NKRI menggunakan visa kunjungan wisata. Tetapi setelah sampai di Kota Palu, ia tertarik bekerja di tambang emas Poboya.
Untuk kepentingan pemeriksaan, Zhu Yong Jian yang hanya mengerti bahasa Tiongkok itu, diamankan sementara di ruang detensi Kantor Imigrasi Palu.
Suparman mengatakan tidak menutup kemungkinan masih ada WNA lainnya di lokasi tambang ilegal tersebut, tetapi belum terdektesi petugas.
“Kita akan selidiki dan jika menemukan akan ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Suparman dalam laman itu.
Selama Januari hingga April 2017 ini, sedikitnya sudah enam WNA yang ditangkap di Palu karena melanggar aturan keimigrasian. Lima di antaranya telah dideportasi. Dilansir dari beritapalu.NET
(Nabila/Sauqi SL)
Hanya Visa Wisata Tapi Bekerja Di Tambang Poboya, WNA Ini Ditangkap
Reviewed by Silo Langi
on
4/18/2017 03:28:00 PM
Rating:
No comments: