Jangka Waktu Terlalu Singkat, BEM Bersama Ketua-Ketua Lembaga FKIP UNTAD Ajukan Permohonan Perpanjangan Pengumpulan Berkas Pembebasan Dan Pengurangan UKT

 Foto by : Hairul, SL/"Ketua BEM ketika bertemu dengan WAREK III untuk meminta saran perpanjangan permohonan pengurangan UKT"





SiloLangiNews-Palu. Baru-baru ini, surat pengumuman terkait pembebasan sementara, pengurangan, perubahan kelompok, dan pembayaran secara mengangsur uang kuliah tunggal (UKT) yang diedarkan pihak Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tadulako menimbulkan keresahan bagi mahasiswanya. Pasalnya, batas waktu yang diberikan untuk pengumpulan berkas-berkas persyaratan terlalu singkat sehingga dianggap kurang efektif. 



Menanggapi hal tersebut, Ketua BEM FKIP UNTAD, Mohammad Jen, menginisiasi gerakan pengajuan kebijakan untuk perpanjangan waktu dalam mengurus dan mengumpulkan berkas-berkas persyaratan tersebut kepada pihak Fakultas. 



Jen, mengatakan awalnya dirinya bersama Ketua DPM FKIP, Dewi Putri Tuah Susila, mengajukan permohonan perpanjangan waktu ini kepada Wakil Dekan 1 Bidang Akademik. Hanya saja beliau belum bisa memberikan kebijakan terkait hal tersebut dikarenakan baru saja menjabat sebagai Wakil Dekan di FKIP.



"Terkait pihak yang saya temui bersama ibu ketua DPM itu ialah Pak Wadek 1 bagian akademik. Di situ kami mengajukan untuk perpanjangan dalam mengurus pengurangan serta pembebasan UKT, hanya saja beliau belum bisa memberikan kebijakan maupun keputusan dikarenakan beliau baru menjabat sebagai Wadek 1 di Fakultas," jelasnya ketika diwawancarai secara online pada Rabu (03/07/24). 



Menindak hal itu, keduanya berinisiasi untuk menghadap ke Wakil Rektor bagian akademik Universitas Tadulako. Gerakan tersebut dilakukan bersama ketua-ketua lembaga yang ada di lingkungan FKIP setelah proses diskusi. 



Ketua BEM FKIP itu mengungkapkan bahwa ketika menghadap, Wakil Rektor 1 sedang tidak berada di tempat sehingga pengajuan mereka hanya tersampaikan kepada Feri selaku staf. Feri juga mengatakan bahwa pihak mereka tidak bisa mengambil keputusan karena keputusan mutlak diserahkan kepada pihak Fakultas.



"Setelah menghadap ke Warek 1 beliau tidak sedang di tempat jadi kami hanya menemukan stafnya saja, Pak Feri, dan beliau mengatakan mereka tidak bisa juga ambil keputusan dikarenakan keputusan yang mutlak itu sudah lahir dan semua sudah diserahkan ke pihak Fakultas," ungkapnya. 



Lebih lanjut, Jen mengatakan meskipun tidak bisa memberi keputusan, Feri akan menerima dan memproses pengajuan mereka jika pihak Fakultas juga mau mengajukan perpanjangan waktu dalam mengurus pengurangan serta pembebasan UKT kepada pihak Pimpinan Universitas. 



"Akan tetapi mereka tetap akan menerima dan memproses pengurangan serta pembebasan UKT jika pihak Fakultas itu mau meminta pengajuan untuk perpanjangan dalam mengurus pengurangan serta pembebasan UKT ini ke pihak Pimpinan Universitas," lanjutnya



Di akhir kalimatnya, Jen mengapresiasi antusias ketua-ketua lembaga FKIP yang telah bersedia bersatu untuk melaksanakan gerakan tersebut, apalagi terkait gagasan serta gerakan untuk meminta perpanjangan pengurangan dan pembebasan ini, mereka mau sama-sama bergerak.



Dari gerakan pengajuan ini, diharapkan pihak Fakultas bersedia memberi kebijakan atau keputusan terkait perpanjangan waktu kepada mahasiswa dalam mengurus berkas-berkas pengurangan dan pemotongan UKT.




Penulis : Azzahra, SL 
Editor : Mohammad Dzikrullah, dan SL, Nismawati, SL

Jangka Waktu Terlalu Singkat, BEM Bersama Ketua-Ketua Lembaga FKIP UNTAD Ajukan Permohonan Perpanjangan Pengumpulan Berkas Pembebasan Dan Pengurangan UKT Jangka Waktu Terlalu Singkat, BEM Bersama Ketua-Ketua Lembaga FKIP UNTAD Ajukan Permohonan Perpanjangan Pengumpulan Berkas Pembebasan Dan Pengurangan UKT Reviewed by Silo Langi on 7/04/2024 11:39:00 AM Rating: 5

No comments: