Foto by: Sulfia,SL/"Validasi Laporan LPJ BEM FKIP Periode 2024" |
SiloLangiNews-Palu. Pada Selasa, 25 Februari 2025, agenda lanjutan validasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tadulako (UNTAD) dilaksanakan. Pertemuan ini membahas satu per satu dari 19 poin yang harus divalidasi dan disepakati bersama, terutama jika poin-poin tersebut dianggap tidak rasional dan perlu didukung dengan bukti yang sah.
Agenda ini diadakan setelah pertemuan sebelumnya pada Sabtu, 22 Februari 2025, yang melibatkan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP UNTAD. Dalam pertemuan tersebut, LPJ BEM FKIP UNTAD Periode 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat dan BEM diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima. Sejak 6 Januari hingga 22 Februari, BEM diberikan waktu 47 hari untuk memperbaiki laporan, tetapi tidak berhasil melengkapinya.
Namun, pada pertemuan 22 Februari, keputusan diambil bahwa LPJ BEM tidak memenuhi syarat. Demisioner Ketua Umum BEM mengajukan banding yang dibahas pada 25 Februari. Kesepakatan yang ditetapkan menyatakan bahwa jika BEM terlambat memenuhi waktu yang disepakati, opsi banding akan dicabut dan mereka wajib mengembalikan dana, termasuk barang-barang yang tidak dapat divalidasi.
Di hari banding, BEM membawa bukti fisik dari inventaris yang masih tersisa dan kuitansi yang terlampir. Meskipun terjadi perdebatan, beberapa item berhasil divalidasi oleh ketua dan pengurus BEM 2024. Selaku ketua BEM, Moh. Jen, menyampaikan bahwa LPJ mereka telah direvisi dan diterima oleh pihak terkait.
Salah satu isu yang dibahas adalah hadiah lomba yang belum diterima, di mana Anisa, juara satu lomba puisi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterlambatan pelaksanaan lomba dan penerimaan hadiah. Ia menyatakan,
Ketua BEM kemudian memberikan klarifikasi terkait hadiah lomba, menjanjikan penerimaan hadiah di awal Februari atau paling lambat akhir Februari.
No comments: