Pertemuan Validasi LPJ BEM FKIP UNTAD: Dari Poin Kontroversial hingga Kesepakatan

 

Foto by: Sulfia,SL/"Validasi Laporan LPJ BEM FKIP Periode 2024"


SiloLangiNews-Palu. Pada Selasa, 25 Februari 2025, agenda lanjutan validasi Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tadulako (UNTAD) dilaksanakan. Pertemuan ini membahas satu per satu dari 19 poin yang harus divalidasi dan disepakati bersama, terutama jika poin-poin tersebut dianggap tidak rasional dan perlu didukung dengan bukti yang sah. 


Agenda ini diadakan setelah pertemuan sebelumnya pada Sabtu, 22 Februari 2025, yang melibatkan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FKIP UNTAD. Dalam pertemuan tersebut, LPJ BEM FKIP UNTAD Periode 2024 dinyatakan tidak memenuhi syarat dan BEM diwajibkan mengembalikan dana yang telah diterima. Sejak 6 Januari hingga 22 Februari, BEM diberikan waktu 47 hari untuk memperbaiki laporan, tetapi tidak berhasil melengkapinya.

 
Dewi Putri Tuah Susila, mantan Ketua Umum DPM FKIP UNTAD Periode 2024, menjelaskan bahwa mereka berusaha aktif membangun komunikasi dengan BEM, memberikan peringatan tentang penyelesaian LPJ, serta menyediakan contoh penyusunan LPJ sebagai acuan. 


"Kami memberikan contoh format penyusunan LPJ kepada BEM agar bisa menjadi acuan," ujarnya.
 

Namun, pada pertemuan 22 Februari, keputusan diambil bahwa LPJ BEM tidak memenuhi syarat. Demisioner Ketua Umum BEM mengajukan banding yang dibahas pada 25 Februari. Kesepakatan yang ditetapkan menyatakan bahwa jika BEM terlambat memenuhi waktu yang disepakati, opsi banding akan dicabut dan mereka wajib mengembalikan dana, termasuk barang-barang yang tidak dapat divalidasi.
 

Di hari banding, BEM membawa bukti fisik dari inventaris yang masih tersisa dan kuitansi yang terlampir. Meskipun terjadi perdebatan, beberapa item berhasil divalidasi oleh ketua dan pengurus BEM 2024. Selaku ketua BEM, Moh. Jen, menyampaikan bahwa LPJ mereka telah direvisi dan diterima oleh pihak terkait. 


"Ini mau saya sampaikan sedikit, terkait yang teman-teman tuntutkan ini, bukan hanya teman-teman yang menuntut, tetapi pihak pengajaran juga," ujarnya.
 

Salah satu isu yang dibahas adalah hadiah lomba yang belum diterima, di mana Anisa, juara satu lomba puisi, mengungkapkan kekecewaannya terhadap keterlambatan pelaksanaan lomba dan penerimaan hadiah. Ia menyatakan, 


"Kami menuntut itu bulan ini, karena saya rasa ini sudah lama sekali." Kata Anisa pada saat wawancara.
 

Ketua BEM kemudian memberikan klarifikasi terkait hadiah lomba, menjanjikan penerimaan hadiah di awal Februari atau paling lambat akhir Februari. 


"Kami ingin pastikan semua hadiah dapat diterima oleh para pemenang sebelum pemira," tuturnya.


Adapun agenda tetap dilanjutkan dengan membahas keseluruhan poin-poin yang divalidasi hingga menjelang waktu Maghrib.


Di akhir pertemuan, agenda ditutup dengan saling memaafkan, meskipun ada perdebatan antara Ketua BEM 2024 dan Ketua DPM 2025 mengenai tanggung jawab masing-masing. Arief Rahman, Ketua DPM Periode 2025, menekankan pentingnya kinerja BEM dalam penyusunan LPJ ke depan agar tidak terulang kesalahan yang sama. 


"LPJ adalah laporan akhir yang mana bertanggung jawab atas satu periode ke depan," katanya.


Penulis: Sulfia/SL, Anisa/SL, dan Tika/SL

Pertemuan Validasi LPJ BEM FKIP UNTAD: Dari Poin Kontroversial hingga Kesepakatan Pertemuan Validasi LPJ BEM FKIP UNTAD: Dari Poin Kontroversial hingga Kesepakatan Reviewed by Silo Langi on 2/26/2025 08:42:00 PM Rating: 5

No comments: