Wakil Dekan FKIP: Bukan Tegas, Tetapi Patuh dan Taat dengan Keputusan Rektor

 

Foto by: Sulfia,SL/"Wawancara Wadek Bidang Kemahasiswaan"


SilolangiNews-Palu. Pada 30 Januari 2025 Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Tadulako, Dr. Humaedi, S.Pd., M.Pd., AIFO menegaskan bahwa kebijakan terkait pengusulan pengurus lembaga mahasiswa bukanlah keputusan pribadinya, melainkan berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh rektor melalui Surat Edaran tertanggal 4 November 2024.



Dalam wawancara yang berlangsung di Gedung Pengajaran, Dr. Humaedi menjelaskan bahwa dirinya tidak membekukan lembaga, melainkan mengikuti prinsip yang telah ditetapkan oleh rektor. Berdasarkan surat edaran tersebut, pengusulan pengurus lembaga mahasiswa harus dilakukan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2024. Oleh karena itu, tujuh lembaga yang tidak memenuhi ketentuan tersebut secara otomatis gugur.



Bukan saya membekukkan, tetapi saya punya prinsip berdasarkan aturan rektor. Dalam Surat Edaran 4 November 2024, di poin 6 disebutkan bahwa batas waktu pengusulan adalah 31 Desember 2024. Artinya, lembaga yang terlambat tidak akan diproses. Jika sebuah lembaga tidak memenuhi ketentuan ini, maka gugur dengan sendirinya, bukan saya yang membekukan,” jelasnya.



Wakil Dekan juga menegaskan bahwa kewenangan terkait lembaga mahasiswa sepenuhnya berada di Fakultas. Hal ini diperjelas dalam audiensi bersama Wakil Rektor III, di mana dinyatakan bahwa pengelolaan lembaga mahasiswa adalah ranah Fakultas. Dalam konteks ini, tiga lembaga, yakni DPM, HIMABIKON, dan HIMASKI, yang terlambat dalam pengiriman berkas, tetap diberikan kebijakan tertentu. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh Ketua DPM agar proses dapat dilanjutkan. Syaratnya 3 lembaga itu harus mengirim usulan pengurus baru ke fakultas paling lambat hari kamis 30 januari. 



Kami sudah audiensi dengan Pak Warek III, yang menegaskan bahwa seluruh kewenangan terkait lembaga mahasiswa ada di Fakultas. Untuk tiga lembaga yang terlambat, saya memberikan kebijakan, tetapi ada satu syarat yang harus dipenuhi oleh Ketua DPM. Jika tidak dilakukan, maka itu bukan salah kami,” katanya.



Dr. Humaedi juga mengingatkan bahwa dirinya telah memberikan arahan sejak awal masa jabatannya. 



Saya dilantik pada 6 Juli 2024, dan empat hari setelahnya, pada 10 Juli 2024, saya mengadakan rapat perdana. Ada keputusan utama saat itu: konsolidasi lembaga agar lebih baik dan musyawarah pada Oktober. Namun, keputusan musyawarah Oktober yang telah disepakati oleh para ketua lembaga saat itu tidak diindahkan,” tambahnya.



Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Tadulako Tentang Pengangkatan Pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Tadulako Periode 2024 tertulis di poin 3 untuk tertibnya administrasi pengangkatan pengurus BEM yang baru untuk periode berikutnya diajukan pada bulan Desember 2024, di poin 4 tertulis keputusan rektor universitas tadulao ini mulai berlaku pada tanggal 2 januari 2024 sampai dengan 31 desember. 



Sekali lagi beliau menegaskan Pengusulan pengurus terahir tanggal 31 Desember, sedangkan sekarang sudah 30 januari yang artinya terlambat. Bukan rektor yang menggugurkan tetapi lembaga-lembaga yang tidak menyetor itu gugur dengan sendirinya berdasarkan aturan yang ada. 



Menanggapi pertanyaan mengenai tidak adanya BEM yang dikenal sebagai lembaga krusial, Wakil Dekan menegaskan bahwa hal tersebut bukanlah suatu masalah. 



Masalahnya di mana jika tidak ada BEM? Kan ada DPM yang mewadahi, ada himpunan jurusan yang bisa menangani permasalahan di tingkat prodi,” ujarnya.



Sebagai solusi untuk ke depan, Wakil Dekan menawarkan tiga opsi dalam audiensi dengan DPM dan beberapa lembaga mahasiswa:

1. DPM bertanggung jawab mendorong lembaga untuk melaksanakan Musyawarah Besar (Mubes) pada Oktober 2025.

2. Pemilihan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) periode 2026 dilakukan oleh lembaga-lembaga yang terpilih pada 2025.

3. Pemilu Raya untuk memilih Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) periode 2026 diadakan pada November 2025.



Alasan utama pengajuan ketiga opsi ini adalah untuk mencegah keterlambatan seperti yang terjadi saat ini.



Jadi diubah sistemnya, tidak seperti sebelumnya di mana ketua-ketua baru terpilih, lalu memilih pengurus lain, dan akhirnya terlambat seperti sekarang,” jelasnya.



Di akhir wawancara, Wakil Dekan menegaskan kembali bahwa keputusan yang diambil bukanlah bentuk ketegasan pribadi, melainkan bentuk kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. 



“Jadi, saya bukan tegas, tetapi patuh dan taat dengan keputusan rektor,” tutupnya.



Namun, setelah Silolangi mewawancarai Ketua DPM, Arief Rahman, diketahui bahwa tiga opsi tersebut tertulis dalam selembar kertas dengan tulisan tebal di atasnya "Surat Pernyataan", yang harus ditandatangani olehnya. Arief Rahman menyatakan bahwa dirinya belum menandatangani surat tersebut dengan alasan ingin berdiskusi lebih lanjut dengan ketua-ketua lembaga lainnya.



Saya mau diskusi lebih lanjut terlebih dahulu dengan ketua-ketua lembaga lainnya karena saat audiensi hari ini bersama Wakil Dekan tidak semua lembaga datang, hanya ada tujuh lembaga: DPM, HIMABRIS, HIMASKI, HIMABIKON, HIMADIGSA, HIMAPJKR, dan HIMAFI. Jika saya tanda tangan ini sekarang, nantinya akan berpotensi munculnya perdebatan atau masalah baru di antara Lembaga FKIP. Saya juga dan beberapa lembaga ingin melakukan audiensi terlebih dahulu dengan Warek terkait SK Rektor,” ujar Arief Rahman.



Penulis: Rika/SL

Wakil Dekan FKIP: Bukan Tegas, Tetapi Patuh dan Taat dengan Keputusan Rektor Wakil Dekan FKIP: Bukan Tegas, Tetapi Patuh dan Taat dengan Keputusan Rektor Reviewed by Silo Langi on 1/30/2025 11:59:00 PM Rating: 5

No comments: